Minggu, 12 Desember 2010

Download KUHP, KUHAP, KUHPerd

 
Hukum atau Ilmu Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas lainnya melalui lembaga atau institusi hukum,
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.

* Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum Keluarga
Hukum Harta Kekayaan
Hukum Benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris

* Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

* Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan Hukum Pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk Hukum Perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim,tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya
Untuk membuka file yang berformat Pdf tentunya kita harus membutuhkan aplikasi Adobe Reader ataupun sejenisnya.


Download KUHPerd ( 354 Halaman, 1,7 Mb )
rizall59@yahoo.co.id

Download KUHP ( 138 Halaman, 343 Kb )
rizall59@yahoo.co.id

Download KUHAP ( 81 Halaman, 228 Kb )

Nb:
Setelah di download, file tersebut bisa di transfer ke handphone kalian.
Untuk membaca file pdf tersebut, anda bisa menggunakan PDF READER.
Jadi tidak perlu lagi membawa KUHP, KUHAP, KUHPer yang berbentuk buku yang tebal dan berat.

0 komentar:

Get Free Shots from Snap.com